Desa Peraduan Binjai Tetapkan 24 KPM BLT-DD

 

SEMARAK POST | KEPAHIANG – Desa Peraduan Binjai, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, gelar validasi, finalisasi dan penetapan data keluarga calon penerima BLT DD sekaligus Ketahanan Pangan Hewani dan Nabati menetapkan budidaya ikan patin dan penyaluran pupuk kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Peraduan Binjai Juhardi, S.Pd.i saat menerima hasil keputusan Musdesus yang diserahkan Ketua BPD di kantor desa Peraduan Binjai pada Senin (20/02/2023).

“Berdasarkan hasil Musdesus, dari 4 dusun di Desa Peraduan Binjai menetapkan 24 KPM BLT-DD Tahun 2023. Ketahanan Pangan berupa pengembangan ikan patin dan pupuk,” kata Juhardi,S.Pd.i.

Dia menambahkan, pengurangan jumlah KPM BLT dari tahun sebelumnya 83 KPM menjadi 24 KPM bukan semata-mata karena kehendak pemerintah desa ataupun BPD namun merupakan regulasi peraturan perundangan yang mengatur.

Pada kesempatan Musdesus Camat Tebat Karai Renal Saputro,MP menyampaikan, penetapan 24 KPM BLT DD dalam musdesus sudah memenuhi kriteria dan aturan perundangan.

“Instruksi presiden nomor 4 tahun 2022, Permendes Nomor 8 Tahun 2022 dan Permenkeu nomor 201/PMK.07/2022 sebagai dasar Pelaksanaan Dana Desa dalam penghapusan kemiskinan ekstrim merupakan program prioritas nasional, kriterianya seperti Kehilangan mata pencaharian, difabel, KK tunggal/lansia, sakit menahun dan belum menerima bantuan pemerintah seperti PKH ini yang mendasari pemerintah desa dalam penetapan jumlah KPM BLT DD yang pasti ada penurunan jumlahnya,” kata Camat Tebat Karai.

“Perangkat desa tolong pelaporan dan pertanggung jawaban tahun 2022 dicermati dan dilengkapi kembali. Saya mohon jangan fokus pada program dan kegiatan 2023 saja, laporan dan pertanggungjawaban tahun 2022 tolong diselesaikan, jangan sampai menjadi bahan temuan bagi lembaga pemeriksa seperti inspektorat,BPKP ataupun BPK,” saran camat Tebat Karai Renal Saputro.

Untuk diketahui, 24 KPM BLT DD Desa Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai ini akan menerima masing-masing senilai 300 ribu rupiah 1 bulan untuk 12 bulan terhitung Januari hingga Desember 2023.

Ikut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Tebat Karai Rental Saputro, Kepala Desa Juhardi,SPd.i, PMD Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, Ketua TPK, PLD, kasus 1 sampah kasus 6 dan masyarakat penerima BLT. (nik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *