Dana Hibah Masjid Agung Janggal ???

SEMARAK POST | KEPAHIANG – Menulis artikel tentang perjalanan pembangunan masjid Agung Baitul Hikmah Kabupaten Kepahiang merupakan salah satu wujud pungsi kontrol Semarak Post.

Lambatnya realisasi dana hibah tahun 2022 mengundang pertanyaan. Terpantau hingga 17 Februari 2023 ada aktivitas pekerjaan renovasi di Masjid Agung yang belakangan diketahui pendanaanya bersumber dari dana hibah Pemkab Kepahiang tahun anggaran 2022.

Sekretaris Yayasan Masjid Agung Baitul Hikmah Kabupaten Kepahiang, yang juga Camat Seberang Musi, Drs Idris, membenarkan hal itu. Menurutnya Masjid Agung Baitul Hikmah dapat dana hibah pertama tahun 2020 dari APBD Kepahiang sebesar Rp. 3 Milyar.
Selanjutnya dapat hibah lagi Rp. 1,4 Milyar dari APBD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2022. Hanya saja dana hibah itu baru bisa dicairkan pada Desember 2022.

Idris

“Dana hibah baru bisa dicairkan bulan Desember 2022. Ada proses administrasi peralihan Ketua Yayasan dari Sekda sebelumnya (Zamzami Zubir, red) kepada Sekda sekarang (Hartono, red). Karena Ketua Yayasan Baitul Hikmah ini Ex Officio Sekda,” terang Idris.

Diketahui, Sekda Hartono resmi dilantik pada 25 Oktober 2021.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah. Pasal 19 menyatakan :

(1) Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.

(2) Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
a. laporan penggunaan hibah.
b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD.
c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.

(3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.

Jika kita perhatikan pada pasal 3, bahwa pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya.

Artinya paling lambat tanggal 10 Januari 2023 harus sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah. Tapi fakta dilapangan, pada pertengahan Februari 2023 masih ada aktivitas renovasi.

Apakah Dana Hibah ini maal administrasi ?

BERSAMBUNG…
PENULIS :
KEMAS IBRAHIM FATONI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *