Bupati sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2022

SEMARAK POST | KEPAHIANG – Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, M.M., IPU sampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepahiang Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang, Rabu (29/03/2023).

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Andrian Defandra, S.E., M.Si didampingi Wakil Ketua II Hariyanto, S.Kom, M.M. dan dihadiri 18 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Tampak hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP, unsur Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Bupati Hidayatullah Sjahid dalam sambutannya menyampaikan, LKPJ ini merupakan amanah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 67 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD, dan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, bertujuan agar LKPJ ini menjadi bahan bagi DPRD untuk melihat berbagai keberhasilan dan kekurangan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama Tahun 2022.

“LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah terhadap pemanfaatan APBD Tahun 2022 yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2021 tentang APBD Tahun 2022, dan Perbup Nomor 24 Tahun 2021 tentang penjabaran APBD Tahun 2022 sebagai tahapan arah dan kebijakan umum Kabupaten Kepahiang Tahun 2022,” sampai Bupati.

Selanjutnya dilaporkan oleh Bupati Hidayattullah sekilas pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang dalam bentuk realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, yaitu:

1. Pendapatan
Pendapatan Daerah dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 sebesar Rp. 716.385.301.452,00 dengan realisasi sebesar Rp. 712.254.030.914,87 atau mencapai 99,42%.

2. Belanja
Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 sebesar Rp. 725.747.162.499,00 dengan realisasi sebesar Rp. 696.578.401.092,48 atau mencapai 95,98%.

3. Pembiayaan
Sisi Pembiayaan Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2022 setelah perubahan terdiri atas Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 20.600.256.047,00 dengan realisasi sebesar Rp. 20.600.256.047,00 atau sebesar 100%, dan Pengeluaran Pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp. 11.238.395.000,00 juga terealisasi 100%.

Sementara itu pimpinan rapat paripurna Andrian Defandra, S.E., M.Si mengatakan LKPJ Bupati Kepahiang Tahun 2022 yang telah diterima dan disetujui perlu dibahas oleh alat kelengkapan DPRD agar dapat diberi masukan terhadap LKPJ tersebut.

“LKPJ yang dimaksud telah disetujui untuk dibahas dan dipelajari oleh komisi-komisi DPRD secara mendalam, baik dalam bentuk tanggapan, koreksi maupun saran dan masukan yang berpedoman serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun hasil pembahasan komisi tersebut akan dituangkan dalam masukan-masukan DPRD yang akan disampaikan dalam rapat paripurna,” sampai Andrian Defandra, S.E., M.Si. (rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *