SEMARAK POST | KEPAHIANG – Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, M.M. IPU menyampaikan Nota Pengantar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Kabupaten Kepahiang TA. 2022, dan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kepahiang TA. 2022, dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kepahiang pada Senin, (19/06/2023).
Terhadap LHP BPK RI yang kembali meraih Opini WTP, Bupati menyampaikan 24 point temuan BPK pada sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan atas LKPD Kabupaten Kepahiang TA. 2022.
“Atas temuan tersebut Pemda. Kabupaten Kepahiang telah membuat rencana tindak lanjut sebagai acuan menindaklanjuti temuan dalam LPH BPK RI, dan telah menindaklanjuti sebagian temuan dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah Kabupaten Kepahiang,” sampai Bupati Hidayat.
Ia melanjutkan bahwa untuk mempertahankan Opini WTP dari BPK RI maka Pemerintah Daerah harus bekerja keras mengimplementasikan prinsip-prinsip transparan, akuntabel dan mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang harus menerapkan 4 tertib dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah, yaitu (1) tertib administrasi pengelolaan keuangan dan aset, (2) tertib dan patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan, (3) tertib proses belanja dan bukti pertanggungjawaban, (4) tertib implementasi pengawasan internal,” urai Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid.
Sementara itu terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kepahiang TA. 2022, Bupati menyampaikan realisasi APBD keseluruhan pada TA. 2022.
“Realisasi Pendapatan Rp. 712.265.700.914,87, Realisasi Belanja Rp. 696.590.071.092,48 sehingga Surplus sebesar Rp. 15.675.629.822,39,” kata Bupati Kepahiang.
Dijelaskan oleh Bupati, dengan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 20.600.756.046,97, dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 11.238.395.000,00 sehingga Pembiayaan Netto adalah Rp. 9.362.361.046,97.
“Sehingga terhadap surplus ditambah pembiayaan netto tersebut menunjukkan jumlah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun 2022 sebesar Rp. 25.037.990.869,36,” papar Bupati mengakhiri Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD TA. 2022.
Selanjutnya Ketua DPRD, Windra Purnawan, SP. yang memimpin Rapat Paripurna mengatakan DPRD Kabupaten Kepahiang dalam menjalankan fungsi pengawasannya perlu menggiring dan memonitor OPD dalam menindaklanjuti catatan-catatan LHP BPK RI tersebut.
“Nota Pengantar LHP BPK RI Tahun 2022 tersebut akan diserahkan kepada Komisi-komisi DPRD Kabupaten Kepahiang untuk dibahas bersama mitra kerjanya masing-masing. Kepada Komisi-komisi DPRD kiranya dapat memanfaatkan waktu yang telah disediakan,” kata Windra Purnawan.
Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022, Ketua DPRD menyampaikan Raperda tersebut akan dipelajari oleh Anggota DPRD Kepahiang secara mendalam.
“Selanjutnya melalui pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD yang akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Juni 2023, akan disampaikan tanggapan berupa koreksi maupun saran dan masukan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022 yang tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sampai Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, SP.
Untuk diketahui Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD, Andrian Defandra, S.E., M.Si dan Wakil Ketua II DPRD, Hariyanto, S.Kom., M.M. beserta 18 Anggota DPRD Kepahiang. Turut hadir Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, Unsur Forkopimda Kabupaten Kepahiang, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Asisten Bupati, Kepala OPD, Kepala Badan, Kepala Kantor dan Camat dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang. (Rls)