SEMARAK POST | KEPAHIANG – Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, M.M., IPU menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2024, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kepahiang pada Selasa, (11/07/2023).
Disampaikan oleh Bupati, pada proyeksi APBD rancangan KUA-PPAS Kabupaten Kepahiang TA. 2024 terdapat defisit anggaran senilai Rp. 145.094.572.973,00. Hal itu dijelaskannya berdasarkan perhitungan Belanja Daerah senilai Rp. 817.421.046.641,00 terhadap Pendapatan Daerah Rp. 672.326.473.668,00.
“Dengan ditambah Pembiayaan Netto sebesar Rp. 2.000.000.000,00, maka total Defisit Anggaran setelah Pembiayaan Netto senilai Rp. 147.094.572.973,00,” jelas Bupati Hidayat.
Bupati menjelaskan defisit tersebut disebabkan adanya kewajiban Pemerintah Daerah untuk menganggarkan dan mensukseskan Program Pemerintah Pusat.
“Adapun anggaran yang telah diwajibkan berupa penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, penanganan prevalensi stunting, pemenuhan UHC, serta DAU yang ditentukan penggunaannya pada Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum, Penggajian PPPK dan Pendanaan Kelurahan,” urai Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, M.M., IPU.
Kemudian dia berharap rancangan KUA-PPAS tersebut dapat dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Kepahiang, untuk menghasilkan Nota Kesepakatan sebagai pedoman dan arah kebijakan Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2024.
“Tentunya hal itu juga akan dijadikan salah satu indikator penilaian dan evaluasi kinerja serta permasalahan yang dihadapi pada Tahun 2023 ini,” ujar Bupati Kepahiang mengakhiri Nota Pengantar KUA-PPAS Kabupaten Kepahiang TA. 2024.
Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, S.H., melalui interupsinya menyayangkan kemampuan keuangan daerah yang dinilai sangat kecil pada proyeksi APBD KUA-PPAS tersebut.
“Kita tahu proyeksi yang disampaikan Bupati adalah untuk kepentingan Kepahiang, namun sudah pasti kita tidak bisa berbuat banyak di tahun depan, oleh karena itu kita berharap jika memang tidak bisa dilakukan pembangunan maka kita dapat memelihara apa yang ada di Kabupaten Kepahiang saat ini, seperti halnya permasalahan gaji TKS RSUD Kepahiang ataupun kegiatan rutin lainnya,” pungkas Eko Guntoro.
Selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan, SP yang memimpin Rapat Paripurna mengatakan KUA-PPAS tersebut akan diserahkan kepada Badan Anggaran untuk dibahas.
“KUA-PPAS tersebut akan diserahkan kepada Banggar DPRD dalam Rapat Gabungan Komisi yang akan dilaksanakan usai Rapat Paripurna ini,” sampai Ketua DPRD, Windra Purnawan, SP kepada 21 Anggota DPRD dan segenap tamu undangan yang hadir.
Untuk diketahui Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, S.E., M.Si, Wakil Ketua II DPRD Kepahiang, Hariyanto, S.Kom., M.M. Turut hadir Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP., Unsur Forkopimda Kabupaten Kepahiang, Asisten Bupati, Kepala Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD, beserta Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor dan Camat dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang. (RLS)