SEMARAK POST | KEPAHIANG – Berita hilangnya sertifikat lahan Masjid Agung Kabupaten Kepahiang seluas lebih kurang 2 hektar, ramai diperbincangkan.
Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid, memerintahkan semua pihak terkait untuk kembali menelusuri keberadaan sertifikat tanah tersebut.
“Sehubungan dengan hilangnya sertifikat tanah Masjid Agung Baitul Hikmah, saya memerintahkan semua pihak terkait untuk kembali menelusuri keberadaan sertifikat tanah itu,” tegas Bupati kepada wartawan media ini, Selasa 4 April 2023.
Pihak terkait yang dimaksud, sambung Bupati adalah pihak pengurus yayasan. Terdiri dari Ketua yayasan yang baru dan ketua yayasan yang lama, Sekretaris, segenap pengurus, Bidang Aset, Bagian Pemerintahan dan Notaris ketika proses hina beberapa tahun lalu.
“Saya minta semua pihak terkait untuk mencermati proses penyerahan aset dari Pemkab Kpahiang ke yayasan,” sambung Bupati.
“Sebaiknya ditelusuri kembali, saya khawatir faktor kelupaan, kerelingsut, kecerobohan, akibat tidak care dan tidak hati-hati. Setelah pasti semua telah diyakini, baru tanyakan ke BPN terkait syarat dan prosedur pembuatan sertifikat tanah duplikat,” tegas Bupati.
Terpisah, Sekretaris Yayasan Baitul Hikmah, Drs Idris, mengaku telah dapat instruksi dari Bupati tersebut.
“Benar, bupati minta agar ditelusuri dulu. Jadi, kita belum jadi membuat laporan kehilangan ke Polres,” singkat Idris.(ton)