SEMARAK POST | KEPAHIANG – Desa Talang Babatan, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, gelar Musdesus Penetapan Keluarga penerima Manfaat (KPM) BLT DD. Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Talang Babatan saat menerima hasil keputusan Musdesus yang diserahkan Ketua BPD di kantor desa pada Senin (21/02/2023).
“Berdasarkan hasil Musdesus, dari 4 Kepala dusun di Desa Talang Babatan menetapkan 45 KPM BLT-DD Tahun 2023,” kata Kades Ali Imron.
Dia menambahkan, pengurangan jumlah KPM BLT dari tahun sebelumnya 73 KPM menjadi 45 KPM bukan semata-mata karena kehendak pemerintah Desa ataupun BPD namun merupakan regulasi peraturan perundangan yang mengatur.
Pada kesempatan Musdesus, Kasi PMD Kecamatan Darul Kotni, menyampaikan, penetapan 45 KPM BLT DD dalam musdesus sudah memenuhi kriteria dan aturan perundangan.
“Instruksi presiden nomor 4 tahun 2022, Permendes Nomor 8 Tahun 2022 dan Permenkeu nomor 201/PMK.07/2022 sebagai dasar Pelaksanaan Dana Desa dalam penghapusan kemiskinan ekstrim merupakan program prioritas Nasional, kriterianya seperti Kehilangan mata pencaharian, difabel, KK tunggal/lansia, sakit menahun dan belum menerima bantuan pemerintah seperti PKH ini yang mendasari pemerintah Desa dalam penetapan jumlah KPM BLT DD yang pasti ada penurunan jumlahnya,” kata PMD yang mewakili.
“Perangkat desa tolong pelaporan dan pertanggung jawaban tahun 2022 dicermati dan dilengkapi kembali. Saya mohon jangan fokus pada program dan kegiatan 2023 saja, laporan dan pertanggungjawaban tahun 2022 tolong diselesaikan, jangan sampai menjadi bahan temuan bagi lembaga pemeriksa seperti inspektorat, BPKP ataupun BPK,” saran PMD Kecamatan Seberang Musi Darul Kotni.
Untuk diketahui, 45 KPM BLT DD Desa Talang Babatan Kecamatan Seberang Musi ini akan menerima masing-masing senilai 300 ribu rupiah 1 bulan untuk 12 bulan terhitung Januari hingga Desember 2023.
Ikut hadir dalam kegiatan tersebut, PMD Kecamatan Seberang Musi yang mewakili, Kepala Desa Talang Babatan Ali Imron, PMD Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, Ketua TPK, PLD, kasus 1 sampay Kadus 4 dan masyarakat penerima BLT. (nik)