SEMARAK POST | KEPAHIANG – Polres Kepahiang berhasil mengungkapkan kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Bandung Jaya, Kepahiang, Bengkulu, tempo 1 X 24 jam.
Peristwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana itu terjadi, pada Rabu tanggal 01 Maret 2023 Sekira Jam 06.30 Wib.
Korban atas nama Andri Irawan (20), petani asal Desa Bandung Jaya, Kecamatan Kabawetan, Kepahiang. Sepeda motor jenis Honda Supra X 125 tahun 2011 Nopol BG 6105 WV.
Informasi terhimpun, sekira jam 06.30 Wib, saat korban sedang dalam perjalanan pulang dari kebun, korban dicegat oleh 5 Orang laki-laki. Salah satunya membawa senjata tajam berupa 1 buah parang.
Kemudian Klkorban ditodong menggunakan sajam. Ketika melihat hal tersebut membuat korban langsung reflek lompat dari motor langsung berlari ke arah jurang untuk menghindari kejaran dari para pelaku sesudah itu korban langsung berlari ke arah pemukiman warga untuk meminta pertolongan.
Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Suryana, SIk, melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SH, membenarkan hal itu.
“Benar, kita sudah mengungkapkan kasus ini 1×24 jam, pelakunya 5 orang,” terang Kasat.(ton)