SemarakPost.Com | Kepahiang – Kejaksaan Negeri Kepahiang, luncurkan program pelayanan masyarakat. AKSI (Pelayanan Antar Jemput Anak Saksi).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Ridwan SH, menyampaikan, AKSI merupakan program terbaru Kejaksaan Negeri Kepahiang dalam rangka mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Layanan ini ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat atau saksi yang berusia dibawah 18 tahun atau saksi yang masuk kategori anak untuk hadir ke persidangan dengan rasa aman dan nyaman,” ujar Ridwan SH.
“Layanannya berupa penjemputan anak saksi bersama orang tuanya menuju pengadilan dan mengantarkan kembali setelah persidangan selesai oleh tim Kejaksaan Negeri Kepahiang,” Jelas Kajari.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang berharap program ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang.
“Semoga program ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan anak saksi tidak takut memberi keterangan dipersidangan,” pungkas Ridwan SH. (rls)