SemarakPost.Com | Kepahiang – Kantor Hukum Dede Frastien SH, MH and Partner tandatangani perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Agama Kepahiang terkait Pos Layanan Bantuan Hukum (POSBAKUM) bagi masyarakat kurang mampu, Kamis (29/12/22) di Pengadilan Agama Kepahiang.
Direktur Kantor Hukum Dede Frastien SH, MH menyampaikan dengan ditandatangani perjanjian kerjasama antara Kantor Hukum Dede Frastien SH, MH and Partner dengan Pengadilan Agama Kepahiang terkait Pos Layanan Bantuan Hukum maka Kantor Hukum Dede Frastien,S.H.,M.H and Partner akan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang yang kurang mampu secara gratis atau cuma-cuma.
“Program bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu ini kami persembahkan demi terwujudnya keadilan di Kabupaten Kepahiang. Bagi masyarakat Kepahiang yang membutuhkan bantuan hukum silahkan datang ke Pos Layanan Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Kepahiang yang buka setiap hari Jam Kerja mulai dari Pukul 08:00 Wib s/d 17:00 Wib,” ujar Dede Frastien SH MH.
Dede Frastien juga mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Agama Kepahiang yang telah memberi kepercayaan kepada Kantor Hukum Dede Frastien SH, MH dan Partner. Kami menyediakan 6 (enam) orang advokat yang sudah berkompeten dan memiliki Pengalaman dalam menangani perkara di Pengadilan Agama dan 3 (tiga) orang Paralegal.
“Semoga bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu ini dapat bermanfaat bagi masyarakat kepahiang yang selama ini kebingungan ingin mengurus masalah perceraian, permohonan dan sebagainya khususnya di Pengadilan Agama Kepahiang serta hadirnya Posbakum ini harapannya dapat mewujudkan keadilan bagi masyarakat,” tutup Dede. (hen)
Mantap