SemarakPost.Com | Kepahiang – Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu berhasil ringkus pelaku pengangkutan dan atau niaga BBM jenis pertalite, Jum’at (09/09/22).
Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna S.Ik M.Si, melalui Kasat Reskrim, Iptu Doni Juniansyah SM, membenarkan hal tersebut.
“Benar, Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang bersama Tim Elang Jupi berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis pertalite tanpa izin,” ujar Iptu Doni Juniansyah SM.
Iptu Doni menambahkan, tim berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku, US (54) warga pasar kepahiang, dengan BB (Barang Bukti) BBM jenis pertalite sebanyak 198 liter, SN (25) warga jalan baru, dengan BB pertalite sebanyak 68 liter dan SK (56) warga jalan baru, dengan BB pertalite sebanyak 610 liter. Pelaku diduga melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Pelaku mengaku mengumpulkan BBM bersubsidi tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat dan mendapatkan keuntungan. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kepahiang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (hen)