SemarakPost.Com | Kepahiang – Berdasarkan data di ISBN Perpustakaan Nasional, se-Indonesia ada 5 kabupaten/kota yang dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) berISBN. Kabupaten/kota tersebut adalah Kota bogor, kab. banyuasin, kab. lebak, kota sibolga, kab. Kepahiang. Pemajuan Kebudayaan dalam Permendikbud 45 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan.
Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
“Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas selesainya penyusunan dokumen pokok pikiran Kebudayaan Kabupaten Kepahiang sesuai dengan rencana. Dokumen ini tersusun berkat kerjasama tim yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, akademisi, pelaku dan pemerhati seni serta dewan kesenian kabupaten Kepahiang”, Tutur Nining Fawely Pasju, S.Pt.M.M selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepahiang.
Dokumen PPKD merupakan salah satu pedoman untuk meningkatkan ketahanan budaya. Alur penyusunan PPKD melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dalam objek pemajuan kebudayaan.
Penyusunan PPKD Kabupaten Kepahiang dilaksanakan oleh satu Tim Penyusun yang ditunjuk dan ditetapkan dengan surat keputusan Bupati Kepahiang. Tim terdiri dari unsur lembaga pemerintah (Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, BPKD Kabupaten Kepahiang dan Bappeda Kabupaten Kepahiang); akademisi (Universitas Bengkulu); peneliti (Balai Pelestarian Nilai Budaya/BNPB Sumatera Barat); dan unsur masyarakat (tokoh adat, seniman, pegiat budaya dan budayawan).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang memaparkan bahwa Kabupaten Kepahiang merupakan daerah dengan tradisi budaya yang cukup unik dengan tantangannya sendiri. Oleh karena itu, PPKD Kabupaten Kepahiang diharapkan dapat menjadi dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi oleh daerah/Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam upaya pemajuan kebudayaan. Dokumen ini juga diharapakan memuat saran-saran dan usulan dari para ahli mengenai solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. (rls)