Tersangka Kasus Aborsi Disangka Melanggar Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak

SemarakPost.Com | Kepahiang – Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang menerima tersangka dan barang bukti (tahap dua) Kasus aborsi yang menyebabkan korban meninggal dunia dari penyidik Polres Kepahiang. Rabu (06/07/22).

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Ridwan SH, melalui Kasi Intel, Sudarmanto SH MH, membenarkan hal tersebut.

“Benar, JPU Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menerima penyerahan tersangka AS, RTD dan DNS serta barang bukti dari penyidik Polres Kepahiang,” ujar Sudarmanto SH MH.

“Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 80 Ayat (3) Undang- Undang perlindungan Anak, Pasal 194 Undang- undang Kesehatan, Pasal 348 ayat(2) KUHP,” jelasnya.

“Selanjutnya ketiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Polres Kepahiang selama 20 hari kedepan, sampai dengan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kepahiang,” pungkas Sudarmanto SH MH. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *