SemarakPost.Com | Rejang Lebong – Keluarga tersangka dugaan Korupsi Dana Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.75.000.000,- ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi SH.MH melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Arya Masepa SH membenarkan hal tersebut, namun besaran titipan tersebut masih jauh dari kerugian negara .
“Proses hukum tetap berjalan karena pengembalian KN tidak menghapuskan tindak pidana. Kita berharap pengembalian kerugian negara sesuai dengan perhitungan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong kurang lebih sebesar Rp.680.000.000,-” ujar Arya.
Mantan Kades Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong (ZU) dan mantan Bendaharanya (AR) ini ditahan pada awal bulan Desember 2021 lalu, karena manipulasi data sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan serta melakukan pengadaan fiktif, sejak 2017-2019.(***)