SemarakPost.Com | Kepahiang – Satuan Reskrim Polres Kepahiang dipimpin Kanit Tipidkor Polres Kepahiang Aiptu Yussel Afran, S.H., M.H bersama Anggota Unit Tipikor Sat Reskrim melakukan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang, terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pemerintah Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang Rabu sekira pukul 11.00 wib hingga selesai diruang Pidsus Kejari Kepahiang.
“Tadi siang unit Tipikor yang dipimpin Kanit Tipikor telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) serta berkas perkara tindak Pidana Korupsi kegiatan Pemerintah Desa Kelobak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK, M.A.P melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah, S.M.
“Tindak lanjut kasus tersebut berdasarkan
1. Laporan Polisi Nomor : LP/A/646/VI/2021/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, tanggal 30 Juni 2021;
2. Laporan Polisi Nomor : LP/A/904/lX/2021/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, tanggal 21 September 2021;
3. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Nomor : B-1229/L.7.18/Fd.1/12/2021, tanggal 7 Desember 2021;
4. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang No : B-1230/L.7.18/Fd.1/12/2021, tanggal 7 Desember 2021,” sambung Kasat.
Diketahui sebelumnya MS (Kades Kelobak 2015-2021) diperiksa oleh tim penyidik Reskrim Polres Kepahiang diduga melakukan Tipikor terkait pengerjaan pembangunan jalan produksi Tahun Anggaran 2020 sehingga ditetapkan tersangka, Kemudian melibatkan BL (Sekdes) dan CR (wiraswasta) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kepahiang.(rls)