SemarakPost.Com | Rejang Lebong – Telah terjadi tindak pidana pencurian yang disertai dengan ancaman kekerasan, pada Kamis (10/02/22), sekira pukul 02.30WIB, di Jalan Lintas Kelurahan Talang Ulu, Curup Timur, Rejang Lebong, Bengkulu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, melalui Kapolsek Curup Iptu Samsudin menjelaskan, telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 4 (Empat) orang laki – laki yang diduga keras melakukan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai dengan ancaman kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
Diketahui ketika korban sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vega R No. Pol. : BD 5254 SI dengan Nomor Mesin:4D71090200, Nomor Rangka:MH34D72038J090242, dengan posisi korban berboncengan dengan saksi ROKI dan REDI dari Desa Mojorejo, setelah mengangkut peralatan alat musik yang baru selesai manggung, setelah sampai di jalan Umum kelurahan Simpang Nangka laju sepeda motor yang dikendarai korban dan saksi menyalip rombongan pelaku, merasa tersinggung maka para pelaku mengejar rombongan korban dan saksi, ketika sampai di TKP laju sepeda motor korban di hadang oleh para pelaku.
“4 (Empat) orang pelaku BE (20), MR (20), TR (20), WA (28) semuanya merupakan warga Duku Ilir, Curup Timur, Rejang Lebong sudah kita amankan, sedangkan 1 (satu) masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), untuk Barang Bukti sudah diamankan. (rls).