SemarakPost.Com | Bengkulu – Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) ISL, Siti Jamaliah Lubis SH didampingi Sekjen DPP KAI ISL, Apolos Djara Bonga, memberikan mandat secara langsung kepada Edwin Prawijaya SH, sebagai Ketua Advokat dan Dede Frastien SH MH, sebagai Sekretaris Advokat DPP KAI ISL Provinsi Bengkulu, Selasa (15/11/22) di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) ISL yang beralamatkan di Rasunah Office Park Kuningan Jakarta Selatan.
Presiden DPP KAI ISL berharap dengan terbentuknya DPD KAI ISL Provinsi Bengkulu dibawah kepemimpinan dua orang anak muda yang memiliki integritas dan progresif ini, DPD KAI ISL Provinsi Bengkulu dapat menjadi Organisasi Advokat yang besar serta menjujung tinggi etika profesi Advokat dan tetap berpegang kepada teguh kepada Sifat dan Motto Organisasi seperti yg diketahui sifat KAI yaitu Organisasi Profesi Advokat yang bersifat mandiri, bebas, merdeka dan bertanggung jawab serta mengemban misi luhur para Advokat Indonesia untuk turut serta membangun Hukum Nasional dalam rangka mengembangkan Profesi Advokat yang memiliki Integritas dalam keterikatanya dengan pembangunan Bangsa dan Negara.
Serta Motto Perjuangan KAI yaitu “FIAT JUSTITIA RUAT COELUM” yang artinya (Keadilan harus tetap ditegakkan, sekalipun langit runtuh).
Terbentuknya DPD KAI Provinsi Bengkulu ini memberikan semangat dan angin segar bagi para lulusan-lulusan Fakultas Hukum atau Sarjana Hukum dari berbagai Universitas Negeri maupun Universitas Swasta yang ada di Provinsi Bengkulu yang selama ini memiliki cita-cita menjadi seorang Advokat Profesional.
DPD KAI Provinsi Bengkulu menyatakan akan menjamin, memfasilitasi dan mengawal seluruh proses yang akan dilalui oleh calon Advokat KAI Provinsi Bengkulu.
Adapun proses pendidikan dan pelatihan Calon Advokat untuk menjadi seorang advokat dimulai dari mengikuti Ujian Calon Advokat (UCA), setelah Lulus UCA para calon Advokat akan mengikuti Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) KAI yang diselenggarakan dan difasilitasi oleh DPD KAI Provinsi Bengkulu bekerjasama dengan salah satu Universitas di Provinsi Bengkulu, kemudian setelah selesai mengikuti DKPA calon advokat akan ditempatkan melakukan Magang dan belajar berpraktek di pengadilan, belajar menyelesaikan masalah diluar pengadilan, membuat dokumen hukum/dokumen persidangan kepada Advokat Senior yang merupakan anggota Kongres Advokat Indonesia, setelah selesai melakukan magang dan proses pembelajaran kepada Advokat Senior KAI paling sedikit selama 2 tahun, apabila calon advokat telah memiliki umur yang cukup minimal berumur 25 Tahun, maka calon Advokat akan dilantik untuk menjadi seorang advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) oleh DPP dan DPD KAI, kemudian barulah Calon Advokat disumpah untuk menjadi seorang advokat di Pengadilan Tinggi dalam hal ini PT Bengkulu.
Edwin Prawijaya, S.H selaku ketua Advokat yang didampingi oleh Dede Frastien, S.H.,M.H selaku Sekretaris Advokat DPD KAI (ISL) Provinsi Bengkulu mengatakan, dengan diberikannya amanah dan kepercayaan besar ini kepada kami oleh Presiden DPP KAI (ISL) Siti Jamaliah Lubis, S.H merupakan suatu kehormatan dan tanggung jawab yang besar bagi kami untuk membangun dan memajukan Organisasi Advokat ini khususnya di Provinsi Bengkulu.
Harapan kami dengan terbentuknya Dewan Pimpinan Daerah KAI Provinsi Bengkulu ini dapat menjadi solusi dan wadah positif bagi lulusan-lulusan Fakultas Hukum atau sarjana hukum dari berbagai Universitas baik negeri maupun swasta yang ada di Provinsi Bengkulu, yang selama ini memiliki bercita-cita menjadi seorang advokat dan juga kami memiliki komitmen serta berjanji akan selalu membantu para calon advokat bersama-sama melalui semua proses pendidikan, pelatihan, pembelajaran dan magang dalam hal mewujudkan cita-cita mereka untuk mengemban tugas mulia menjadi seorang advokat profesional.
Selanjutnya Komitmen, niat dan janji Dewan Pimpinan Daerah KAI ISL Provinsi Bengkulu menjadikan KAI ISL sebagai organisasi advokat yang terdepan, memiliki integritas dan profesional, dari hal tersebut Organisasi Advokat ini nantinya akan melahirkan advokat-advokat Bengkulu yang profesional, Mandiri, jujur, bertanggung jawab, berhati nurani dan yang paling penting adalah melahirkan advokat yang tetap berpegang teguh dan patuh terhadap Kode Etik Advokat dan menjaga Profesi mulianya sebagai seorang advokat.
Dewan Pempinan Daerah KAI ISL Provinsi Bengkulu, Selain dapat menjadi Wadah silahturahmi dan berhimpun bagi para Advokat di Provinsi Bengkulu, juga memiliki orientasi dalam mengedepankan Pendidikan dan Pelatihan Bagi calon Advokat di Provinsi Bengkulu agar nantinya para calon advokat yang lahir dan menyelesaikan Proses nya di KAI (ISL) memiliki integritas yang tinggi, profesionalisme, kemampuan yang mempuni dalam menganalisa dan menyelesaikan permasalahan hukum, memiliki pengetahuan hukum yang luas, bertanggung jawab, jujur dan yang paling penting memiliki hati nurani sebagai seorang advokat dalam membela dan memperjuangkan hak-hak kliennya kelak.
Kesemuanya itu Wajib tetap berpegang teguh kepada ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik Advokat.
“Kami akan segera melakukan pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerag KAI (ISL) Provinsi Bengkulu, yang mana pelantikan tersebut akan langsung dipimpin oleh Presiden dan Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) ISL, setelah dilantik nanti kami akan langsung menyusun rencana kerja dengan para Pengurus DPD KAI Provinsi Bengkulu agar dapat segera menjalankan komitmen-komitmen kami seperti yang telah saya ungkapkan diatas,” tutup Edwin Prawijaya, S.H yang didampingi Dede Frastien, S.H.M.H (hen)