Terdakwa Korupsi DD Kelobak Divonis 2 Tahun Penjara

SemarakPost.Com | Kepahiang – Sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa Kelobak Tahun Anggaran 2020 kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan. Senin (06/06/2022) pukul 14.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Ridwan SH, melalui Kasi Intel, Sudarmano SH MH menyampaikan, sidang dilaksanakan secara online dengan para terdakwa berada di Lapas Curup, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum masing-masing terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

“Berdasarkan Putusan, terdakwa Mansur Bin Hakiman (Alm) terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda sebesar Rp. 50.000.000,- Sub pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 206.426.703,8 dikurangkan dengan barang bukti yang disita dari terdakwa sebesar Rp. 57.590.000,” ujar Kasi Intel Sudarmanto SH MH.

“Untuk terdakwa Bulian alias Bul Bin Samsudin (Alm) dijatuhi putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan Candra Riswanjaya, A.Md Alias Can Bin Abdul Gani dijatuhi putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan, serta masing – masing terdakwa dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.000,- Sub pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti terhadap terdakwa I Bulian alias Bul Bin Samsudin (Alm) sebesar Rp. 6.400.000,- ,” sambungnya.

“Ketiga terdakwa menerima atas putusan tersebut, namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir – pikir,” pungkas Kasi Intel (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *