Tak Butuh Waktu Lama, Tim Elang Jupi Bekuk Tindak Pidana Penggelapan

Tim Elang Jupi Polres Kepahiang Amankan 5 Orang Tersangka Dugaan Penipuan.

SemarakPost.Com | Kepahiang – Jum’at, 07 Januari 2022 sekira pukul 01.15 Wib, Anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP WELLIWANTO MALAU S.iK, MH Dan Kanit Pidum, beserta anggota tim buser Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang dan IPDA ANDHIKA RIZKIAWAN S.Trk melakukan penangkapan terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan atau Pertolongan Jahat yang terjadi di Desa Kembang Sri kec.Bermani Ilir Kab. Kepahiang.

Sebelumnya anggota tim Elang Jupi mendapatkan informasi Adanya Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan atau Pertolongan Jahat tersebut, kemudian anggota tim Elang Jupi langsung menuju ke Desa Kembang Sri kec.bermani ilir Kab.kepahiang dan berhasil mengamankan 5 orang tersangka YM, AP, YG, MS, dan DI.

Tim Elang Jupi Polres Kepahiang Amankan 5 Orang Tersangka Dugaan Penipuan.

Untuk Barang Bukti yang di amankan Buah Sawit 1,8 Ton, uang Tunai hasil penjualan sawit Rp 4.500.000(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), 1 Buah Timbangan Duduk, Terpal Warna Orange, Tojok Sawit, Segel Bekas Terpal, 16 buah Segel yang belum di pakai dan 2 Unit Mobil Truck Bermuatan Sawit.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *