SemarakPost.Com | Kepahiang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, laksanakan Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan tema Pencatatan Karya Cipta melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) sebagai bukti kepemilikan dan mendorong Pemerintah Daerah Mendaftarkan Indikasi Geografis (IG).
Kegiatan dilaksanakan pada Selasa (15/02/22) di Hotel Mutiara Kepahiang Bengkulu.
Ikut Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bengkulu, Kurniawan SH MHum, Sekertaris Daerah, Dr Hartono S.Pd M.Pd, Kabid Pelayanan Hukum, Suriyanti SH MH, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Melti Haryani SH.
Terpantau, Peserta terdiri dari, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata, BKD, Camat, Polres Kepahiang, IKM Binaan Kopi Redjang, Perguruan Tinggi, Kepala Desa, Sanggar Seni yang ada di Kepahiang.
Kakanwil Hukum dan HAM Bengkulu, Imam Jauhari, melalui Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Kurniawan SH, M.Hum, berharap, dalam kesempatan yg baik ini, marilah kita bersama – sama untuk memahami terkait Indikasi Geografis (IG) dan segera mendaftarkan.
“Mohon dukungan masyarakat Kepahiang, untuk membantu mencatatkan Kekayaan Intelektual yang ada dikabupaten kepahiang,” ujar Kurniawan SH, M.Hum.
Sekertaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, S.Pd, M.Pd, menyampaikan dalam sambutannya, kepada peserta yang hadir agar menyebarluaskan terkait pendaftaran Indikasi Geografis (IG) dan mencatatkan Kekayaan Intelektual yang banyak terdapat di Kepahiang.(hen)