SemarakPost.Com | Kepahiang – Sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Telford dan Plat Deuker pada Desa Kelobak, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2020.
Sidang berlangsung secara Online, dengan agenda pemeriksaan saksi, digelar pada Rabu (09/02/ 2022) dimulai pukul 14.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Riwan SH, melalui Kasi Pidsus Nanda SH MH didampingi Kasi Intel, Sudarmanto SH MH menjelaskan, pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang, terdiri dari Kaur Keuangan, Ketua TPK, Kasi kesejahteraan, Kasi Pelayanan, konsultan perencana, PDTI, Kasi PMD Kecamatan Kepahiang, para terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya masing – masing.
“Terdakwa mansur keberatan atas keterangan saksi Alfian ( Konsultan perencana), dan menyatakan bahwa sejak awal tidak mengetahui Terkait SKA dari saksi Alfian, selebihnya para terdakwa tidak keberatan,” ujar Kasi Pidsus.
“Sidang berjalan dengan aman dan lancar, sidang selanjutnya masih agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum, yang dijadwalkan pada Rabu (16/02/2022),” tutup Nanda. (rls).