SemarakPost.Com | Kepahiang – Sidang Lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Desa Pada Desa Kelobak Tahun Anggaran 2020, Jumat (25/03/22), sidang dimulai pukul 14.00 WIB.
Kajari Kepahiang, Ridwan SH, melalui Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra menjelaskan, sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan para terdakwa.

“Namun para terdakwa tidak dapat menghadirkan Saksi yang meringankan,” ujar Dwi Nanda Saputra.
Sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan Terdakwa Mansur, terdakwa Bulian dan terdakwa Candra.
“Dalam persidangan ditemukan fakta- fakta sebagai berikut :
– Bahwa benar terdakwa mansur yang menyimpan sendiri uang Dana Desa, yang menyepakati dengan para penyedia material, dan bersepakat dengan terdakwa Bulian dan terdakwa Candra untuk menyusun SPJ yang dibuat menyesuaikan dengan RAB.
– Bahwa terdakwa Candra mendapatkan untung sebesar Rp.8.000.000,- dari membuat SPJ tersebut dan dijanjikan akan diberikan bonus apabila ada untung.
– Bahwa terdakwa Bulian mengisi material berupa batu sesuai dengan pesanan dari terdakwa Mansur sebanyak 32 mobil dengan keuntungan Rp.200.000,- per mobil, salah satu materialnya adalah Vetron, sedangkan vetron tidak ada dalam RAB.
– Bahwa Laporan SPJ Tahun Anggaran 2020 baru ditandatangani oleh terdakwa Bulian pada bulan Januari 2021 tanpa melakukan verifikasi.
– Bahwa terdakwa Mansur mengakui ada menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Kepentingan Pribadi,” ungkap Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra.
Sidang dilanjutkan kembali pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 dengan agenda pembacaan Tuntutan.(rls)