SemarakPost.Com | Kepahiang – Kejaksaan Negeri Kepahiang, kembali menggelar sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi, penggunaan Dana Desa Kelobak Tahun Anggaran 2020, pada Rabu (23/02/22).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Ridwan SH, melalui Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra, menjelaskan, sidang dimulai pukul 14.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 8 orang terdiri dari penyedia bahan material dan alat berat, namun 2 (dua) orang saksi berhalangan hadir dipersidangan karena sakit.
“Sidang berlangsung secara online, para terdakwa dalam persidangan didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing dan terdakwa tetap berada di lapas Curup,” ujar Kasi Pidsus.
“Dalam persidangan para saksi yang selaku penyedia, menerangkan bahwa benar ada memasukan material dalam pembangunan jalan telford, atas perintah langsung dari terdakwa Mansur dan tidak pernah menandatangani SPJ,” pungkas Dwi Nanda Saputra
“Kemudian untuk pemilik alat berat menerangkan, benar ada menyewakan alat berat untuk Desa Kelobak pada tahun 2020, namun tidak ada menerima uang sebesar yg disebutkan dalam SPJ,” sambung Dwi Nanda Saputra
“Bahwa terhadap keterangan para saksi, para terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan para saksi,” tutup Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra.
Sidang berjalan dengan aman dan lancar, selanjutnya Penuntut umum masih akan menghadirkan saksi yang sakit hari ini dan dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 09 Maret 2022 masih dengan agenda pemeriksaan saksi.(rls)