SemarakPost.Com | Kepahiang – Sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa Kelobak Tahun Anggaran 2020, kembali digelar. Rabu (09/03/22). Sidang dimulai pukul 14.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 1 (satu) orang yang merupakan penyedia bahan material.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Ridwan SH, melalui Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra, menjelaskan, sidang dilaksanakan secara online, para terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya masing-masing dan para terdakwa tetap berada di Lapas Curup.
“Dalam persidangan, saksi yang selaku penyedia bahan material menerangkan bahwa, benar ada kesepakatan dengan Kepala Desa untuk mengisi material dan yang memesan material adalah terdakwa Mansur langsung, serta menerima pembayaran langsung dari terdakwa Mansur,” ujar Dwi Nanda Saputra.
“Kemudian saksi menerangkan pernah diminta tanda tangan SPJ pembelian material oleh terdakwa Mansur dan terdakwa Candra Riswan Jaya, namun jumlahnya lebih banyak dari yang seharusnya saksi terima, sehingga saksi menolak untuk tanda tangan,” pungkas Kasi Pidsus.
Para terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi, sidang berjalan dengan aman dan lancar, selanjutnya Penuntut Umum akan menghadirkan Ahli sebanyak 2 orang dan dijadwalkan Rabu (16/03/22) mendatang. (hen)