Serahkan Sertifikat Redistribusi, Bupati Hidayat Pesan Jangan Diperjual Belikan.

SemarakPost.Com | Kepahiang- Bupati Kepahiang, Bengkulu, Dr Hidayattullah Sjahid MM IPU, menegaskan agar sertifikat redistribusi tidak diperjual belikan. Karena redistribusi merupakan program Agraria dalam upaya peningkatan kesejahteraan warga penerima sertifikat.

Hal itu disampaikan Buat Hidayat saat acara penyerahan sertifikat redistribusi tanah Kabupaten Kepahiang tahun 2021 di Gedung Pusat Promosi Sentra Industri Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan, Rabu (19/1/22)

“Jangan lagi merongrong lahan HGU PT. SMM (Sarana Mandiri Mukti,red). Kalau diambil terus bisa tutup perusahaan ini. Jangan lagi ada sengketa tanah, khususnya masyarakat Kabawetan dengan PT SMM,” tegas Bupati Hidayat.

Sebagai orang tua, Bupati Hidayat juga berpesan agar sertifikat redistribusi dijaga agar sampai hilang.

“Tanah ini dijaga, dipelihara dimanfaatkan optimal tidak diperjual belikan atau dipindah tangannya. Karena tidak sesuai dengan azaz atau niat baik kami dengan masyarakat kalau tanah ini nantinya dijual. Ini perhatian untuk notaris,” pesan Hidayat.

“Jadilah petani pemilik lahan. Jangan melulu jadi buruh tani. Jangan sampai 85 KK yang dapat sertifikat tadi jadi butuh tani, tapi merdeka diatas tanah sendiri agar sehahtera keluarganya,” tambah Hidayat.

Kepala BPN Kepahiang, Romeli Santiago SSit, MH, mengatakan dasar hukum kegiatan redistribusi tanah Kabupaten Kepahiang Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan surat keputusan penetapan lokasi kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu nomor : 132.1/SK-17.NP.02.03/X/2021 yang bersumber dari Eks HGU PT. Sarana Mandiri Mukti seluas +- 58 Hektar dan terdapat 99 bidang tanah pertanian yang dikuasai masyarakat yang berdomisili di beberapa Desa di Kecamatan Kabawetan. Demikian.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *