SemarakPost.Com | Rejang Lebong – Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Rejang Lebong, tangkap terduga pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur, NS (25) warga Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong, pada Senin (14/02/22), sekira jam 19.00 WIB.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik, melalui Kasat Reskrim, AKP Simpson S Hutapea, S.Ik menjelaskan, mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku Tindak Pidana “Pencabulan terhadap anak di bawah umur” sedang berada di Pinggir Jalan Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, Rejang Lebong, Bengkulu, selanjutnya tim segera bergerak menuju lokasi dan melaksanakan penangkapan terduga pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.(rls)