SemarakPost.Com | Kepahiang – 47 (Empat Puluh Tujuh) unit Chromebook milik SMPN 1 Kabawetan raib, Kamis (23/06/22). Mendapati informasi tersebut, Kepala Sekolah SMPN 1 Kabawetan langsung mendatangi Polsek Kabawetan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kemudian Anggota Satuan Reskrim Polres Kepahiang bersama anggota Polsek Kabawetan melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat menyimpan barang hasil curian tersebut, Namun untuk barang bukti Laptop (Chromebook) tersebut sudah dibawa lagi oleh saudara YG Yang saat ini jadi DPO yang sudah melarikan diri dan kemudian dilakukan pengejaran terhadap saudara YG tersebut dan kemudian didapati bahwa barang bukti Laptop (Chromebook) tersebut dibuang oleh saudara YG di jembatan konak Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang.
Setelah dilakukan penyisiran ditemukan Barang Bukti berjumlah 41 (Empat puluh satu) Unit Chromebook, Selanjutnya barang bukti beserta pelaku dibawa ke Polres Kepahiang untuk diproses lebih lanjut. (rls)