SemarakPost.Com | Kepahiang – Berdasarkan surat Kapolri Nomor : B/3309/IV/2022/Bareskrim Tanggal 21 April 2022 tentang pembuatan ruang Keadilan Restoratif. Sat Reskrim Polres Kepahiang siapkan ruang Keadilan Restoratif sesuai standar yang sudah ditentukan.

Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman S.Ik MAP, melalui Kasat Reskrim, Iptu Doni Juniansyah membenarkan hal tersebut.
“Benar, kita telah menyediakan ruang Keadilan Restoratif sesuai standar yang sudah ditentukan,” ujar Iptu Doni Juniansyah.
“Ruang Keadilan Restoratif ini akan digunakan dalam kegiatan Restorative Justice, serta juga dapat digunakan oleh Polsek Jajaran,” Jelas Kasat.
Untuk diketahui, Keadilan restoratif atau restorative justice adalah konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku, dan lingkungan terdampak suatu tindak pidana.
Dalam praktik, tak semua perkara pidana berujung hukuman penjara. Hal ini disebabkan adanya konsep restorative justice (keadilan restoratif) sebagai mekanisme penyelesaian di luar pengadilan berdasarkan prinsip keadilan.
Penerapan konsep keadilan restoratif ini tak melulu berorientasi pada hukuman pidana, tapi mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. (hen)