SemarakPost.Com | Kepahiang – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, berhasil mengungkap kasus aborsi yang mengakibatkan korban Elsa Aruka alias Eca (27) warga Rejang Lebong meninggal dunia.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman S.Ik, saat jumpa pers di Gedung Sat Reskrim Polres Kepahiang, Jumat pukul 10.45 Wib (08/04/22).
“Benar, telah ungkap kasus aborsi di RSUD Kepahiang, Rabu (06/04/22) yang mengakibatkan Elsa Aruka meninggal dunia,” ujar AKBP Suparman S.Ik.
“3 (orang) pelaku berhasil kita amankan, AN (27) warga Padang Jaya, Bengkulu Utara, RY (27) warga Pasar Kepahiang dan DE (36) warga Pasar Ujung serta barang bukti 1 (satu) keping pil Misoprostol, HP ipon gold milik korban, ipon 11 warna grey milik AN, sambung M31 merah milik RY dan realme milik DE,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan dalam melakukan aksi aborsi tersebut, AN meminta bantuan RY, dan saat itu RY menemui rekannya DE untuk mendapatkan obat penggugur kandungan yang bernama Misoprostol dengan cara membeli di apotek, setelah mendapatkan obat tersebut DE langsung memberikan kepada RY dan RY menyerahkan obat tersebut kepada AN.
“Korban mengkonsumsi setidaknya 6 tablet pil dengan berbeda cara, yakni 2 tablet diletakkan dibawah lidah, 2 tablet dimasukkan ke kemaluan dan 2 tablet diminum dan obat digunakan dalam waktu bersamaan. Setelah konsumsi obat tersebut korban mengalami muntah-muntah akhirnya dirawat di RSUD Kepahiang selama 3 hari, kemudian korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dimapolres kepahiang, guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Kepahiang. (rls)