Sat Reskrim Polres Kepahiang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian

SemarakPost.Com | Kepahiang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepahiang, gelar Ops Musang Nala I 2022.

Operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni pada Minggu (30/01/22), berhasil membekuk FE (30) di Kediamannya Kelurahan Padang Lekat Kabupaten Kepahiang Bengkulu, tanpa perlawanan.

FE (30) merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian, berdasarkan DPO No : DPO/6/II/2021/Reskrim, tanggal 08 Februari 2021.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu Doni menjelaskan, setelah melakukan lidik, anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang mengetahui keberadaan pelaku, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil diamankan.

Pelaku diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Kepahiang untuk diminta keterangan lebih lanjut.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *