Sat Lantas Polres Kepahiang Tilang ODOL dan Penggunaan Lampu Rotator

SemarakPost.Com | Kepahiang – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, tindak tegas kendaraan tidak sesuai dengan aturan, pada Senin (14/02/22) di Wilayah Hukum Polres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman S.Ik, melalui Kanit Turjawali, Aipda Andi Pribadi menjelaskan. Telah melakukan penindakan terhadap 2 (dua) unit kendaraan yang melanggar Pasal 277, tentang over dimensi kendaraan yang melebihi kapasitas, dan penggunaan lampu rotator.

“Terhadap 2 (dua) unit kendaraan tersebut, sudah diberikan tindakan berupa Tilang,” ujar Andi.

Penindakan kendaraan ODOL ini merupakan mencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kami menghimbau kepada pengguna jalan agar tidak memuat kendaraan, melebihi kapasitas,” tutup Andi. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *