Sat Lantas Polres Kepahiang Besama Dishub Gelar Ops ODOL

SemarakPost.Com | Kepahiang – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kepahiang, Bengkulu, bersama Dinas Perhubungan, gelar Ops Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), pada Selasa (08/02/22), berlokasi di Pos Lantas Depan Puncak Mall Kepahiang.

 

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.Ik, melalui Kasat Lantas Iptu Dendi Putra SH MH menjelaskan, over dimensi kendaraan yang melebihi kapasitas, merupakan Tindak Pidana Kejahatan Pasal 277, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara, dan denda Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

Iptu Dendi Putra SH MH, mengajak dan menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kepahiang, untuk tidak memuat barang yang melebihi kapasitas kendaraan yang sudah dibuat pabrik.

“Kegiatan ini sebelumnya sudah disosialisasikan terlebih dahulu, melalui siaran radio, penempelan stiker, media online, dan mendatangi langsung perusahaan – perusahaan untuk tidak mengadakan tindakan yang dapat membahayakan masyarakat,” ujar Kasat Lantas.

“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan selama 14 hari kedepan, mulai (08/02/22) sampai (21/02/22), apabila masih ada yang melanggar, akan ditindak berupa tilang,” tutup Kaslan.(din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *