RDPU, Managemen PDAM Sepakati Bayar Gaji Karyawan Yang Dirumahkan

SemarakPost.Com | Kepahiang – Berdasarkan hasil rapat Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang bersama dewan pengawas PDAM, Manajemen PDAM Tirta Alami, Bagian Ekonomi Setda, Bagian Hukum Setda dan Pegawai PDAM Yang dirumahkan mencapai kata sepakat, salah satu kesepakatan pada rapat yang digelar diruang Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang pada Selasa (25/01/2022) itu disepakati Manajemen PDAM akan memenuhi kewajibannya untuk membayar gaji karyawan yang dirumahkan untuk tahun 2021.

Juru bicara pegawai PDAM Tirta Alami yang dirumahkan Hartanto, SH mengatakan, Manajemen PDAM menyanggupi pembayaran gaji pegawai tersebut dibayarkan paling lambat akhir Februari 2022.

“Dalam rapat lanjutan tadi alhamdulillah sudah membuahkan hasil. Terkait pemberhentian sementara dan tunggakan gaji tahun 2021 akan dibayarkan paling lambat akhir februari,” kata Hartanto kepada Humas DPRD usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Ditambahkannya, manajemen PDAM meminta tenggat waktu untuk berkonsultasi terkait pembayaran dan masalah administrasi lainnya.

“Intinya permasalahan ini sudah selesai karena PDAM sudah mengakui ingin membayar. Kami juga berterima kasih kepada DPRD yang sudah memfasilitasi rapat ini,” ungkap Hartanto.

Pada kesempatan yang sama Dewan Pengawas PDAM Tirta Alami Kepahiang Karmolis, ST didampingi Plt Direktur PDAM Arminsyah mengatakan bahwa pegawai PDAM harus memaklumi kondisi keuangan perusahaan, melalui rapat Bipartit terdahulu kami sudah ada kesepakatan.

“Melihat kondisi PDAM, kami rasa mereka juga harus memaklumi kondisi keuangan. Kami akan memenuhi kewajiban kami untuk tahun 2021,” kata Karmolis.

Selanjutnya Karmolis juga mengatakan akan melakukan rapat kembali terkait tunggakan lainnya.

“Terkait tunggakan lainnya akan kami rapatkan kembali seperti apa, apakah dibayar bertahap atau sesuai keinginan mereka. Tentu kami tidak bisa mengambil keputusan dan memenuhi tuntutan secara langsung,” ujar Karmolis.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang Abdul Haris, SE mengatakan bahwa masalah manajemen PDAM dan Pegawai yang dirumahkan telah mencapai kata sepakat.

“Kami sudah mendengar keluhan mereka (karyawan PDAM yang dirumahkan) sehingga kami dari DPRD memfasilitasi untuk mencari jalan keluar atau solusi. Syukur Alhamdulillah hari ini sudah mendapatkan solusinya,” ujar Abdul Haris, SE.

Ia menegaskan manajemen PDAM menjanjikan pembayaran gaji tahun 2021 dilakukan pada 28 Februari 2022.

“Untuk tahun 2017,2019,dan 2020 akan dirapatkan kembali,” pungkas Ketua Komisi III DPRD Abdul Haris, SE.

Untuk diketahui hadir dalam rapat dengar pendapat umum ini sejumlah anggota DPRD lainnya, diantaranya Hendri, A. Md, Wansah, Hj. Dwi Pratiwi, Taswin Nata Diningrat, Anudin, S. Sos, Okta Sinopa, S. IP, dan Eko Guntoro, SH, dari eksekutif hadir Kepala Bagian Ekonomi dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *