Rapat Paripurna, Bupati Kepahiang Sampaikan LHP BPK RI atas LKPD TA 2021

SemarakPost.Com | Kepahiang – Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayatullah Sjahid,MM.IPU sampaikan nota pengantar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada senin (6/6/2022) diruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang. Dalam sambutannya Bupati menyebut ada 21 item yang harus segera ditindaklanjuti meski pemerintah Daerah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dan setidaknya Pemkab Kepahiang harus menerapkan 4 (empat) tertib dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah.

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berperan aktif dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun anggaran 2021.

“Setidaknya Pemkab Kepahiang harus menerapkan 4 tertib dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah. Adapun 4 tertib tersebut adalah 1 tertib administrasi pengelolaan keuangan dan aset (BMD), 2.Tertib dan patuh pada peraturan perundang-undangan, 3. Tertib proses belanja dan bukti pertanggungjawaban, 4. Tertib administrasi pengawasan internal,” Jelas Bupati Hidayatullah Sjahid.

Sementara itu Ketua DPRD Windra Purnawan, SP yang memimpin rapat paripurna didampingi Waka 1 Andrian Defandra, M. Si dan Waka II Hariyanto,S.Kom.MM mengungkapkan bahwa DPRD melalui Komisi-Komisi dengan mitra kerjanya akan menindaklanjuti LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Kepahiang tahun 2021.

“Ada beberapa catatan dalam LHP BPK RI ini. Ini harus kita tindaklanjuti, nanti Komisi-Komisi bersama mitra kerjanya akan membahas hal tersebut agar tidak terjadi kembali permasalahan/temuan pada laporan Keuangan tahun berikutnya,” Tutur Ketua DPRD Windra Purnawan usai memimpin rapat Paripurna yang dihadiri 17 anggota DPRD, unsur Forkopimda dan Kepala OPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *