SemarakPost.Com | Kepahiang – Edarkan jutaan uang palsu, 3 (tiga) orang pelaku RH, ER dan AY berhasil diamankan Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Kamis (21/07/22).

Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna S.Ik M.Si, didampingi Waka Polres Kompol Jufri S.Ik dan Kasat Reskrim, Iptu Doni Juniansyah SM, menyampaikan saat konferensi pers diruang vicon Polres Kepahiang, pelaku sudah merencanakan mencetak uang palsu untuk dibelanjakan.

“Dari pengakuan tersangka, mereka sudah mencetak uang palsu sebanyak 50.000.000 (lima puluh juta). Uang palsu tersebut sudah dijual ke luar Provinsi Bengkulu, satu juta uang palsu dijual dengan harga Rp.300.000,-,” jelas AKBP Yana Supriatna S.Ik M.Si saat Konferensi Pers.
“Petugas berhasil menyita 35.100.000 uang palsu dalam pecahan 100.000, mesin cetak, kertas, gunting dan alat pemotong dari tersangka. Petugas akan terus mengembangkan kasus ini,” sambung Kapolres.
“Tersangka dijerat dengan pasal 36 UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (hen)