PTUN Medan Menangkan Perangkat Desa Cinta Mandi Yang Diberhentikan Sepihak Oleh Kepala Desa

SemarakPost.Com | Kepahiang – Setelah melalui proses yang cukup panjang di PTUN Bengkulu dan PTUN Medan, perkara pemberhentian sepihak beberapa perangkat desa di Kabupaten kepahiang terkhusus di Desa Cinta Mandi sekarang mulai menemui titik terang.

Mantan Sekdes Cinta Mandi, selaku penggugat, Nursi Asni A.md menyampaikan, “Kami terpaksa menempuh jalur hukum terhadap permasalahan pemberhentian kami sebagai perangkat desa, karena kami menganggap pemberhentian itu tidak beralasan dan hanya sepihak. Sangat jelas tidak sesuai aturan yang berlaku yaitu Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengakatan dan pemberhentian perangkat desa,” ujar Nursi.

Nursi menambahkan, sebelumnya PTUN Bengkulu telah memenangkan penggugat a.n Nursi Asni A.md yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdes Cinta Mandi yang diberhentikan sepihak oleh tergugat Kades Cinta Mandi.

“Merasa keberatan dengan putusan PTUN Bengkulu, Tergugat (Kades Cinta Mandi) menyatakan banding ke PTUN Medan dan alhamdulillah pada Senin 10 Oktober 2022, PTUN Medan telah mengeluarkan putusan memenangkan kami sebagai penggugat,” jelas Nursi melalui pesan Whatapp.

Nursi berharap kepada semua pihak yang terlibat khususnya kepada Bupati Kepahiang, Camat Bermani Ilir, Dinas PMD dan Inspekrorat Kabupaten Kepahiang dapat menindak lanjuti hasil keputusan PTUN Medan ini dan kepada Kepala Desa Cinta Mandi dapat menerima sesuai dengan tuntutan penggugat. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *