SemarakPost.com | Kepahiang – Perizinan berusaha sekarang sudah berubah sejak lahir undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 dengan turunan PP nomor 05 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan berbasis resiko. Ada pula PP 06 tahun 2021 tentang perizinan berusaha di daerah.
“Kalau dulu berbasis izin, kalau kini berbasis resiko. Artinya tidak seluruh perizinan berusaha bentuknya izin. Ada 4 kriteria yang sudahlah masuk dalam PP 05, disitu ada 4 resiko, yaitu resiko rendah, menengah rendah, resiko menengah tinggi dan resiko tinggi,” ungkap Plt Kadis DPMPTSP Kepahiang, Jono Antoni, melalui Kabid Perizinan, Dedi Mulyadi, di ruang kerjanya, Kami siang (20/1/22).
Dedi menerangkan, kalau resiko rendah cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Indikator berdasarkan kategori lingkungan, kesehatan seperti warung manisan, depot dan lainnya. Kalau menengah rendah dan menengah tinggi itu produk perizinannya berbentuk NIB dan sertifikat standar. Sedangkan untuk resiko tinggi, produk perizinannya berbentuk NIB dan izin.
“Hampir seluruh perizinan berusaha di Kabupaten Kepahiang secara umum masuk kategori rendah dan menengah rendah,” sambung Dedi.
Menurut Dedi, maksud dan tujuan pemerintah menerbitkan UU ciom kerja dengn turunannya itu dalam rangka memberikan kemudahan pelaku usaha dalam memproses perizinannya.
“Dimana masih banyak usaha kecil masyarakat kategori informal. Nah dengan terbitnya UU cipta kerja ini menjadi formal. Sehingga pembinaan bisa dilakukan oleh OPD teknis terkait secara maksimal. Selama ini tidak terdata lantaran mungkin rumitnya proses perizinan,” ujar Dedi.(ton)