Polsek Kota Padang Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

SemarakPost.Com | Rejang Lebong – Polsek Kota Padang, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, berhasil amankan pelaku Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor, pada Jum’at (25/02/22).

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan S.Ik, melalui Kapolsek Kota Padang, Iptu M. Zuhdi, membenarkan hal tersebut.

“Benar, telah mengamankan pelaku BL (37), warga Sindang Beliti Ilir, Rejang Lebong, pelaku Tindak Pidana Pencurian sepeda motor Honda Karisma warna hitam BG 4246 HAD, milik Lambas (64), warga Lubuk Linggau,” ujar Iptu M. Zuhdi.

Iptu M. Zuhdi menjelaskan, pada Rabu (23/02/22), sekira pukul 15.00 WIB, korban melaporkan ke Mapolsek Kota Padang, bahwa korban telah mengalami pencurian kendaraan sepeda motor miliknya, jenis Honda Karisma warna hitam No Pol BG 4246 HAD.

“Sewaktu korban sedang memarkirkan sepeda motornya dipinggir jalan, korban sedang menawarkan dagangannya kepada pembeli, saat korban kembali, sepeda motornya tidak ada lagi,” pungkas Kapolsek.

“Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Mapolsek Kota Padang, untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Kota Padang.(don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *