SemarakPost.Com | Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menggelar Konferensi Pers, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang terjadi di Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong, pada Selasa (22/02/22).
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan S.Ik, menjelaskan, pada Rabu (09/02/22), sekitar jam 23.50 WIB, tersangka MS (30) dengan korban HL (31) dan anaknya, pulang kerumah sambil membawa ikan mas yang didapat dari orang tua tersangka. Setibanya dirumah, korban langsung menghidupkan “lampu togok” dan diletakkan dibatang kayu dekat dapur. Lalu korban menyuruh tersangka untuk membersihkan ikan dengan nada keras dan marah kepada tersangka karena tidak menyuruh memasak ikan pada malam itu.
“Selanjutnya, memasuki hari Kamis (10/02/22) sekira pukul 00.15 WIB, terjadilah ribut mulut antara korban dengan tersangka, dengan emosi dan kesal tersangka langsung mengambil “lampu togok” yang masih menyala dan menyiramkan minyak lampu tersebut ketubuh korban, seketika api menyambar tubuh korban,” ujar Kapolres.
“Dengan api yang masih menyala, korban langsung lari ke sungai dibelakang rumah korban, dan pulang dengan luka bakar hampir disekujur tubuh korban, selanjutnya korban langsung dirujuk ke RSUD Curup,” sambung AKBP Tonny Kurniawan S.Ik, saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres Rejang Lebong.
“Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau denda paling banyak Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),” tutup Kapolres.(rls)