SemarakPost.Com | Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong berhasil amankan pelaku tindak pindana penyalahgunaan narkotika, Sabtu (19/03/22), sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan S.Ik, melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo SH MH menjelaskan, personil Sat Resnarkoba melakukan penggerbekan sebuah rumah yang beralamatkan di Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong dan berhasil mengamankan GK (20) residivis dan AD (23) warga Curup Timur dengan barang bukti 3 paket kecil narkotika jenis sabu.
“Pelaku mengakui sabu tersebut dibeli dari NS (26) yang merupakan napi asimilasi dengan harga Rp.400.000. Kemudian pada hari minggu sekitar pukul 01.00 WIB, anggota berhasil mengamankan NS (26) di sebuah rumah yang beralamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Iptu Susilo SH MH.
“3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 alat hisab, 1 pirek , 1 plastik klip, 13 plastik clip kecil, 2 Korek api gas, serta uang tunai Rp.400.000,- dan 1 paket besar narkotika jenis sabu serta 1 unit hp VIVO warna hitam milik NS berhasil diamankan,” sambung Kasat Narkoba.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk penyidikan lebih lanjut.(don)