SemarakPost.Com | Kepahiang – Jajaran Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam 372 KUHP.
Pengungkapan yang dikakukan pada Kamis 3 November 2022 Pukul 17.30 Wib, terebut berdasarkan
Laporan Polisi : LP/B-799/X/2022/SPKT/Polsek Tebat Karai/Polres Kph/Polda Bkl, tanggal 27 Oktober 2022.
Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriyatna, melalui Kasat Resktrim Iptu Doni Juniansyah, membenarkan hal itu.
“Benar, hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Desa Tertik Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang, telah diamankan RM (49), petani warga Desa Mekarti Jaya Kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Empat lawang,” kata Kasat.
Dikatakan, pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 pukul 17.00 Wib sdr RM (pelaku) meminjam sepeda motor kepada sdri KURNILA HILMA (korban) dengan merk Honda Vario warna Merah nopol BD 6914 SR tahun 2015 dengan nomor rangka MH1JFP118FK153515 dan nomor mesin JFV1E/1153839, yang mana pelaku dan korban merupakan suami istri yang menikah siri pada September 2021 lalu. Saat meminjam sepeda motor pelaku mengatakan meminjam sebentar saja dan beralasan akan mengambil uang kepada temannya di Padang Lekat.
“Lalu saat itu korban memberikan kunci kontak kepada pelaku dan saat itu pelaku langsung naik ke atas sepeda motor dan menghidupkan sepeda motor. Namun saat itu korban merasa curiga karena saat itu pelaku membawa tas besar berisi pakaian dan saat itu korban berupaya menarik dan menghentikan laju sepeda motor. Ditunggu hingga malam hari tak kunjung kembali dan korban menelepon pelaku malam harinya namun tidak diangkat begitupun pada pagi tadi, lalu korban menelepon anak kandung pelaku di Palembang namun juga tak mendapat tanggapan, mendapati hal itu korban tetap menunggu hingga sore ini namun hasilnya hingga peristiwa ini dilaporkan pelaku tidak ada mengembalikan sepeda motor ataupun menghubungi korban. Atas peristiwa tsb korban mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000,- ( Dua Belas Juta Rupiah ),” terang Kasat.
Kemudian, pada Kamis 3 November 2022 Sekitar Pukul 16.30 Wib Anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Kanit Pidum Polres Kepahiang, Kanit Reskrim Polsek Tebat Karai dan Anggota Tim Elang Jupi Polres Kepahiang melakukan penangkapan Dugaan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
“Anggota Tim Elang Jupi melakukan Lidik dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Tertik Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang. Selanjutnya anggota langsung melalukan penangkapan pelaku dan barang bukti berhasil di amankan,” ungkap Kasat.(ton)