SemarakPost.Com | Kepahiang – Sempat heboh beberapa waktu yang lalu, beredar kabar oknum pimpinan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang tega melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya sendiri.
Setelah melakukan proses penyelidikan, akhirnya penyidik Polres Kepahiang, Polda Bengkulu melakukan gelar perkara terkait dugaan pencabulan santriwati ini, Kamis (08/12).
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna, S.Ik M.Si, menetapkan (SA) oknum pimpinan ponpes sebagai tersangka.
Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna, S.Ik, M.Si, melalui Kasat Reskrim, Iptu Doni Juniansah, SM membenarkan hal tersebut.
“Benar, tadi sudah gelar perkara dan saat ini status (SA) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Doni. (hen)
Bukannya kasus ini udh lama ya, koq baru sekarang di upload?