SemarakPost.Com | Rejang Lebong – Selasa (25 /01/ 2022) bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Curup pukul 09.00 WIB, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Bapas Bengkulu Akhirin Mihardi SH dan Ardi Asril melaksanakan pendampingan perdana sidang 02 orang Klien anak.
Kedua Klien anak tersebut didakwa melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam kesempatan ini Mihardi menyampaikan rekomendasi kepada majelis hakim agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya lantaran terdakwa masih tergolong anak – anak.
Selain pembacaan dakwaan dalam sidang tersebut juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi, sidang tersebut dihadiri Hakim anak, jaksa anak, PK Bapas, Penasehat Hukum anak, Klien anak yang didampingi orang tua.(hen)