Persatuan Jaksa Kejari Bengkulu Laporkan Youtuber Alvin Lim

SemarakPost.Com | Bengkulu – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, perintahkan pengurus Persatuan Jaksa (Persaja) Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk melaporkan Alvin Lim terkait unggahan video di channel Youtube Quintient TV, Rabu (21/09/22).

Pengurus Persaja Kejaksaan Negeri Bengkulu Laporkan Alvin Lim ke Polres Bengkulu

Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH menyampaikan, dalam video yang diunggah tersebut memuat konten yang menuduh Kejaksaan sebagai sarang mafia.

“Menyikapi penyebaran informasi yang tidak berdasar tersebut, maka secara resmi dua orang pengurus Persaja yaitu Jaksa Riky Musriza dan Jaksa A. Harry mendatangi Polres Bengkulu dan membuat pelaporan resmi kepada penyidik Polresta Bengkulu,” ujar Yunitha Arifin SH MH.

Yunitha menjelaskan, adapun dalam laporan tersebut diduga Alvin Lim telah melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik institusi Kejaksaan, menggunakan sarana elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa Riky Musriza yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu juga menyampaikan, pelaporan tersebut sebagai bentuk langkah kongkret Jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menjaga marwah dan martabat profesi Jaksa.

“Mengingat Kejaksaan lewat pengusutan perkara tindak pidana korupsi dan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sedang mendapatkan kepercayaan masyarakat yang cukup tinggi sehingga jangan sampai tuduhan – tuduhan yang tidak berdasar dari oknum seperti Alvin Lim akan mengakibatkan runtuhnya wibawa institusi Kejaksaan maupun profesi Jaksa,” ujar Riky Musriza.

“Persaja wilayah Bengkulu akan terus mengawal laporan tersebut dan mengharapkan penyidik Polres Bengkulu dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan proporsional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *