Peran dan Sinergitas DPRD Dalam Mekanisme Perencanaan dan Pembangunan Daerah

SemarakPost.Com | Kepahiang – Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten kepahiang mengikuti Workshop peningkatan kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka sinkronisasi peran dan sinergitas DPRD dalam perencanaan dan pembangunan daerah yang diselenggarakan Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Hotel Mercure, Bengkulu 11-12 Juni 2022.

Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan SP mengatakan, Workshop dilakukan untuk pendalaman tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang terhadap sinkronisasi perencanaan dan penganggaran Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dalam pembangunan daerah.

Kita berupaya memaksimalkan kapasitas dan meningkatkan kinerja serta kompetensi dan profesionalitas dalam peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran serta pengelolaan keuangan daerah,”Kata Windra Purnawan, SP usai pembukaan acara.

Lanjut Windra Purnawan, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD sangat penting untuk ditingkatkan, agar program dan kegiatan yang terkait langsung dengan prioritas nasional, prioritas provinsi dan prioritas kabupaten dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat melalui pandangan dan pertimbangan DPRD Kabupaten Kepahiang mengenai arah dan prioritas pembangunan sesuai aspirasi masyarakat.

“Kita mengharapkan kapasitas DPRD Kabupaten Kepahiang dapat lebih baik, ada sinkronisasi dan sinergitas terutama dalam merumuskan dan memberikan pertimbangan perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan sehingga peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah bisa tercapai,” Jelas Windra Purnawan, SP.

Pada kesempatan tersebut narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dira Ensyadewa, S. IP. M.A memaparkan konsistentensi perencanaan dan penganggaran serta kewajiban penyelenggara pemerintahan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan prinsip “Money Follow program” Dan mekanisme penganggaran dalam konteks tugas dan wewenang serta Hubungan Kemitraan Kepala Daerah dan DPRD dalam penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk diketahui penetapan APBD diawali dengan kesepakatan KUA PPAS, mengacu pada pasal 90 sampai dengan pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Kepala Daerah menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) pada minggu ke-2 bulan Juli untuk dilakukan pembahasan dan untuk kesepakatan bersama dilakukan pada minggu ke-2 bulan Agustus. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *