SemarakPost.Com | Kepahiang – Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil menangkap ES (31) terduga pelaku pembunuhan Rita Sriyanti (37).

ES ditangkap hanya berselang beberapa jam pasca kejadian, di Kecamatan Kepahiang, Kamis siang (17/3/2022).

Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman SIK, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Doni Juniansyah, saat jumpa pers membenarkan itu.
“Benar, pelaku sudah diamankan di Polres Kepahiang,” sampai Kapolres saat jumpa pers di ruang Vicon Kamis pukul 13.30 Wib.
“Setelah kejadian pelaku melarikan diri menuju Kecamatan Kepahiang, namun diperjalanan berhasil diamankan,” ungkap AKBP Suparman S.Ik.
“Pelaku merupakan residivis kasus percobaan pemerkosaan dan terancam hukuman seumur hidup,” pungkas Kapolres.(hen)