Pasar Tradisional Diminta Sesuaikan Harga Minyak Goreng

Surat Gubernur

SemarakPost.com | Bengkulu Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah telah menyurati seluruh Bupati/Walikota perihal penetapan dan pemberlakuan satuan harga minyak goreng Rp. 14.000,-/ liter.

Melalui surat nomor : 511/125/DISPERINDAG/2022, tanggal 20 Januari 2022, Gubernur minta agar Bupati/Walikota memastikan ketersediaan dan pemberlakuan satuan harga minyak goreng di wilayah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Gubernur menerangkan, Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menetapkan minyak goreng satu harga yaitu Rp. 14.000,-/Liter, baik untuk kemasan premium maupun kemasan sederhana.

“Penetapan satu harga dimaksud, mulai ditetapkan hari Rabu, tanggal 19 Januari 2022, pukul 00.01 Wib, bagi ritel modern. Dan bagi pasar tradisional diberi waktu 1 (satu) minggu untuk penyesuaian,” imbau Gubernur dalam surat.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan RI telah menerbitkan peraturan nomor 3 tahun 2022 tentang 18 Januari 2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Penghasilan Dana Perkebunan Kelapa Sawit serta Surat Menteri Perdagangan Nomor : 66/PDN.4/SD/01/2022 tanggal 18 Januari perihal minyak goreng kemasan.Demikian.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *