Paksa Buka Kancing Baju dan Celana, Pelaku Cabul Diamankan Elang Jupi

SemarakPost.Com | Kepahiang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, berhasil amankan pelaku tindak pidana pencabulan, Minggu (06/03/22), sekitar pukul 22.45 WIB.

Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman S.Ik, melalui Kasat Reskrim, Iptu Doni Juniansyah SH, menjelaskan, anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang, yang dipimpin langsung KBO Reskrim dan Tim Elang Jupi, melakukan penangkapan terhadap SS (42) warga Desa Weskust, pelaku tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

“Sebelumnya anggota tim elang jupi melakukan lidik dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Weskust, selanjutnya tim elang jupi yang di pimpin KBO Reskrim, langsung melakukan penangkapan dan tersangka berhasil di amankan,” ujar Iptu Doni.

“Selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres kepahiang guna penyidikan lebih lanjut, pelaku terancam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kasat.

Diketahui, pelaku sempat paksa buka kancing baju dan celana korban, namun korban berhasil melarikan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *