SemarakPost.Com | Kepahiang – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepahiang tahun 2023.
Kegiatan yang dihadiri Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU, Sekdakab Dr Hartono MPd, unsur FKPD, pimpinan OPD, camat dan ormas ini digelar pada Rabu, pukul 09.30 Wib di Guess House komplek perkantoran Pemda Kabupateb Kepahiang, Bengkulu.
Plt Kepala Bappeda Kepahiang Dr Hartono, dalam laporannya menyampaikan, Musrenbang ini merupakan amanat Undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang perencanaan evaluasi pengunan daerah.
Adapun tujuan dari Musrenbang itu sendiri untuk mendapatkan masukan dan pandangan dari elemen masyarakat dalam rangka menyusun RKPD 2023. Terdapat 154 usulan dari 8 Kecamatan.
“Sejauh ini proses yang telah kita laksanakan, melaksanakan forum konsultasi publik untuk menampung masukan dan saran. Melaksanakan musrenbang Kecamatan dan Musrenbang Kabupaten hari ini dengan narasumber dari DPRD Kepahiang, pejabat Kementrian, Provinsi dan Kabupaten,” terang Hartono
RKPD merupakan penjabaran pembangunan dati 2021 sampai 2026 dengan memperhatikan situasi dan kondisi guna mewujudkan Kabupaten Kepahiang maju mandiri sejahtera dan berdaya saing.
Sedangkan, Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU, menyampaikan Pemkab Kepahiang sudah lalui tahapan sebagai mana diamanatkan Undang-undang dan turunannya agar perencanaan pembangunan dilakukan dengan berbagai pendekatan.
“Pendekatan partisipatif dengan melibatkan pihak terkait. kemudian pendekatan dari bawah ke atas, pendekatan dari atas ke bawah, pendekatan politik. Oleh sebab itu Musrenbang ini dilakukan secara berjenjang,” sampai Bupati Dayat.
Musrenbang juga memperhatiian kesinambungan. Agar rencana pembangunan Kabupaten tidak terlepas secara linier dengan rencana pembangunan nasional dengan pembangunan provinsi.
“Ada pembagian kewenangan, tidak semua pembangunan menjadi kewenangan kita. Ada kewajiban pusat, ada kewajiban provinsi dan ada pula kewajiban kabupaten. Nah kewenangan ini mebuatkan kita untuk berbuat sesuatu atau tidak membuat sesuatu,” pungkas Dayat.(ton)