Menurut Ahli, Anggaran Telford Desa Kelobak Terlalu Besar

SemarakPost.Com | Kepahiang – Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Desa Kelobak Tahun Anggaran 2020, Rabu (16/03/22), sidang dimulai pukul 10.15 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Ridwan SH, melalui Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra, Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli sebanyak 2 orang, yang terdiri dari 1 orang Ahli Konstruksi yang melakukan pemeriksaan fisik, dan 1 orang ahli auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang yang menghitung kerugian Keuangan Negara.

“Sidang dilakukan secara online, dalam persidangan terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing dan tetap berada di Lapas Curup,” ujar Kasi Pidsus.

Dalam persidangan Ahli Konstruksi menyampaikan, ada beberapa item material dalam RAB yang tidak terpasang di pekerjaan Jalan Telford serta ada kekurangan volume material yang seharusnya terpasang.

Menurut ahli, anggaran yang dianggarkan untuk pekerjaan jalan jenis telford di Desa kelobak Tahun Anggaran 2020 terlalu besar.

Selanjutnya menurut Ahli Auditor, dalam menghitung kerugian keuangan Negara dengan melakukan audit Dana Desa yang masuk ke Desa Kelobak Pada Tahun anggaran 2020 lalu disesuaikan dengan Hasil Pemeriksaan Volume terpasang kemudian menghitung jumlah volume terpasang dikalikan dengan Harga satuan yang ada di RAB, sehingga ada kelebihan pembayaran yang sudah dikurangkan dengan saldo di rekening kas desa yaitu sebesar Rp. 220.826.730,-. Kelebihan pembayaran tersebut tidak dijadikan Silpa, sehingga menimbulkan kerugian Keuangan Negara.

Dalam persidangan, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi. Sidang berjalan dengan aman dan lancar.

“Selanjutnya sidang di agendakan kembali pada Jumat (25/03/22), pukul 14.00 WIB. Penasehat Hukum terdakwa akan menghadirkan Saksi yang meringankan kemudian dilanjutkan pemeriksaan para terdakwa,” pungkas Dwi Nanda Saputra.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *